Monday, October 22, 2012

BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI


PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR. 59 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR. 42 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN


PASAL 14

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13, Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

a) Penyusunan petunjuk teknis dukungan petunjuk teknis  
kegiatan pengembanganusaha di bidang perdagangan  
dalam negeri;  
b) Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan 
pengembangan usaha perdagangan dan pendaftaran 
perusahaan, pengadaan, penyaluran, perlindungan 
konsumen dan persaingan usaha sehat,jasa dan 
sarana perdagangan serta penyelenggaraan 
pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
c) Penyiapan bahan pembinaan dan perijinan di bidang  

perdagangan dalam negeri;
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan 
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang 
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan 
sesuai dengan tugas dan fungsinya.




No comments:

Post a Comment