PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR. 59 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR. 42 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
PASAL 14
a) Penyusunan petunjuk teknis dukungan petunjuk teknis
kegiatan pengembanganusaha di bidang perdagangan
dalam negeri;
b) Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan usaha perdagangan dan pendaftaran
perusahaan, pengadaan, penyaluran, perlindungan
konsumen dan persaingan usaha sehat,jasa dan
sarana perdagangan serta penyelenggaraan
pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
c) Penyiapan bahan pembinaan dan perijinan di bidang
perdagangan dalam negeri;
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No comments:
Post a Comment