Tupoksi



Sebagaimana tercantum dalam Perda 11 Tahun 2000 yang telah mengalami beberapakali revisi dan terakhir direvisi dengan Perda 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Dinas Propinsi Sumatera Selatan, maka Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan sebagai berikut :

Kedudukan 
  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang industri dan perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Propinsi.
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang perindustrian dan perdagangan.
Fungsi 
  1. penyusunan rencana dan program pengembangan industri dan perdagangan atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Departemen    Perdagangan       RI  Departemen Perindustrian RI
  1. pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan serta  perizinan;
  2. pelaksanaan kegiatan program sektor industri dan perdagangan di bidang Industri Dasar, Industri Aneka, Perdagangan Luar Negeri dan Perdagangan Dalam Negeri; 
  3.  melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan dinas/instansi serta organisasi/Asosiasi, dunia usaha di Wilayan Propinsi; 
  4.  pengawasan dan pengendalian mutu serta pemantauan standar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 
  5.  bimbingan dalam usaha perbaikan dan peningkatan mutu barang dan jasa dalam rangka pemasaran dalam negeri dan ekspor; 
  6.  pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kebijaksanaan dan pengembangan industri dan perdagangan; 
  7.  pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, umum, hukum dan perpustakaan; 
  8.  pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

     

No comments:

Post a Comment