Perlindungan Konsumen


Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan dan mendukung pembinaan dan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, melakukan pemantauan,  evaluasi dan koordinasi terhadap penerapan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Yang Sehat, pelaksanaan pengawasan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Sistem Internasional (SSI) serta penyuluhan kemetrologian.

No comments:

Post a Comment