Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai
tugas menyiapkan dan mendukung pembinaan dan pengawasan dalam rangka
perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, melakukan pemantauan,
evaluasi dan koordinasi terhadap penerapan pelaksanaan Undang-undang
Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Yang Sehat, pelaksanaan pengawasan
alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (BDKT) dan Satuan Sistem Internasional (SSI) serta penyuluhan
kemetrologian.
No comments:
Post a Comment