Seksi
Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan dan mendukung pembinaan dan
pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat,
melakukan pemantauan, evaluasi dan
koordinasi terhadap penerapan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen
dan Persaingan Usaha Yang Sehat.
Blog Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan merupakan sarana creativitas dan berbagi informasi online Sektor Industri dan Perdagangan, serta Informasi lain yang bermanfaat bagi Anda.
Monday, October 22, 2012
JASA DAN SARANA PERDAGANGAN
Seksi Jasa dan Sarana
Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi dan peningkatan kerjasama
dengan dunia usaha dalam rangka pengembangan sarana dan jasa perdagangan dalam
negeri
PENGADAAN DAN PENYALURAN
Seksi
Pengadaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan dukungan
bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan pengadaan dan penyaluran, analisis
iklim usaha, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan kerjasama dengan dunia
usaha di bidang pengadaan dan penyaluran.
Visi dan Misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Dalam
rangka menjalankan kedudukan dan melaksanakan fungsinya Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan memiliki Visi dan misi Pembangunan
Industri dan Perdagangan Sumatera Selatan tahun 2009 – 2013
VISI
”Mewujudkan Industri Dan Perdagangan 2013 Menjadi Kekuatan
Ekonomi Yang Tangguh, Maju Dan Berdaya Saing Global, Bertumpu Kepada Sumber Daya Lokal
Serta Mensejahterakan Masyarakat ”.
MISI
Meningkatkan
kegiatan pengembangan industri pengolahan dan perdagangan hasil pertanian
secara luas, kehutanan dan pertambangan.
- Meningkatkan kegiatan pameran ekspor dan domistik.
- Mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana kawasan peruntukan industri, perdagangan dan pergudangan.
- Memantapkan dan meningkatkan peranan sentra-sentra produksi industri kecil dan kerajinan.
- Meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana pasar.
- Meningkatkan pengembangan industri dan dagang kecil serta kerajinan.
- Meningkatkan kemampuan SDM industri dan perdagangan.
- Mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif.
- Memantapkan peranan koordinasi lintas sektoral.
BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR. 59 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR. 42 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
PASAL 14
a) Penyusunan petunjuk teknis dukungan petunjuk teknis
kegiatan pengembanganusaha di bidang perdagangan
dalam negeri;
b) Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan usaha perdagangan dan pendaftaran
perusahaan, pengadaan, penyaluran, perlindungan
konsumen dan persaingan usaha sehat,jasa dan
sarana perdagangan serta penyelenggaraan
pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
c) Penyiapan bahan pembinaan dan perijinan di bidang
perdagangan dalam negeri;
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subscribe to:
Posts (Atom)