Monday, January 14, 2013

Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang  menjamin adanya kepastian hukum yang dapat melindungi konsumen sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.8/1999. Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat melalui pembinaan terhadap pelaku usaha dan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa di pasar dan juga penegakan hukum agar tercipta pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab; konsumen cerdas, mandiri dan terlindungi  serta tertibnya barang beredar. Namun banyak permasalahan yang dihadapi yang menghambat kinerja perlindungan konsumen,.... selengkapnya.......

2 comments:

  1. Info yang sangat bermanfaat mengenai perlindungan terhadap konsumen.
    Tambahan info mengenai fashion hijab, bisa di cek di http://is.gd/SjVmCW dan https://youtu.be/n6F8gZr_B2s

    ReplyDelete