Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.02/2011 Tentang Standard Biaya Tahun Anggaran 2012
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI
Narasumber/Pembahas :
a. Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya/
yang disetarakan OJ 1.500.000,-
b. Pejabat Esselon I/ yang disetarakan OJ 1.300.000,-
c. Pejabat Esselon II/ yang disetarakan OJ 900.000,-
d. Pejabat Esselon III kebawah/ yang disetarakan OJ 800.000,-
Moderator OJ 600.000,-
HONORARIUM PANITIA SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI
Penanggung Jawab OK 400.000,-
Ketua/ Wakil Ketua OK 350.000,-
Sekretaris OK 300.000,-
Anggota OK 300.000,-
Selengkapnya.....
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standard Biaya Tahun Anggaran 2013.
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI/FGD/KEGIATAN SEJENIS
Narasumber/Pembahas :
a. Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya/
yang disetarakan OJ 1.700.000,-
b.
Pejabat Esselon I/ yang
disetarakan OJ 1.400.000,-
c. Pejabat Esselon II/ yang
disetarakan OJ 1.000.000,-
d. Pejabat Esselon III kebawah/ yang disetarakan OJ 800.000,-
Moderator OJ 700.000,-
HONORARIUM PANITIA SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DESIMINASI
Penanggung
Jawab OK 450.000,-
Ketua/ Wakil
Ketua OK 400.000,-
Sekretaris OK 300.000,-
Anggota
OK 300.000,-
Lihat selengkapnya...
Blog Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan merupakan sarana creativitas dan berbagi informasi online Sektor Industri dan Perdagangan, serta Informasi lain yang bermanfaat bagi Anda.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment