Monday, October 22, 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN



Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan dan mendukung pembinaan dan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, melakukan pemantauan,  evaluasi dan koordinasi terhadap penerapan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Yang Sehat.


JASA DAN SARANA PERDAGANGAN

Seksi Jasa dan Sarana Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi dan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha dalam rangka pengembangan sarana dan jasa perdagangan dalam negeri


PENGADAAN DAN PENYALURAN



Seksi Pengadaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan dukungan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan pengadaan dan penyaluran, analisis iklim usaha, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan kerjasama dengan dunia usaha di bidang pengadaan dan penyaluran.

Visi dan Misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan




Dalam rangka menjalankan kedudukan dan melaksanakan fungsinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan memiliki Visi dan misi Pembangunan Industri dan Perdagangan Sumatera Selatan         tahun 2009 – 2013
  

VISI 



”Mewujudkan Industri Dan Perdagangan 2013 Menjadi Kekuatan Ekonomi Yang Tangguh, Maju Dan Berdaya Saing Global, Bertumpu Kepada Sumber Daya Lokal Serta Mensejahterakan Masyarakat ”.

MISI 



Meningkatkan kegiatan pengembangan industri pengolahan dan perdagangan hasil pertanian secara luas, kehutanan dan pertambangan.
  1. Meningkatkan kegiatan pameran ekspor dan domistik.
  2. Mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana  kawasan peruntukan industri, perdagangan dan pergudangan.
  3. Memantapkan dan meningkatkan peranan sentra-sentra produksi industri kecil dan kerajinan.
  4. Meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana pasar.
  5. Meningkatkan pengembangan industri dan dagang kecil serta kerajinan.
  6. Meningkatkan kemampuan SDM industri dan perdagangan.
  7. Mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif.
  8. Memantapkan peranan koordinasi lintas sektoral.

BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI


PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR. 59 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR. 42 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN


PASAL 14

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13, Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

a) Penyusunan petunjuk teknis dukungan petunjuk teknis  
kegiatan pengembanganusaha di bidang perdagangan  
dalam negeri;  
b) Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan 
pengembangan usaha perdagangan dan pendaftaran 
perusahaan, pengadaan, penyaluran, perlindungan 
konsumen dan persaingan usaha sehat,jasa dan 
sarana perdagangan serta penyelenggaraan 
pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
c) Penyiapan bahan pembinaan dan perijinan di bidang  

perdagangan dalam negeri;
d) Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan 
kerjasama instansi dan dengan dunia usaha di bidang 
perdagangan dalam negeri;
e) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan
teknis di bidang perdagangan dalam negeri;
f)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan 
sesuai dengan tugas dan fungsinya.